Dugaan Ada Pelanggaran 10 Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim Maka Kami Banding

    Dugaan Ada Pelanggaran 10 Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim Maka Kami Banding

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Karena Dianggap ada Dugaan Pelanggaran 10 Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim pada Putusan Perkara Perdata dengan Register Perkara Nomor : 18 /PDT.G /2022/PN.Cms. Pengadilan Negri Ciamis Tanggal, 08 - Februari – 2022, "maka kami Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran lakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, " kata kabag hukum pemkab pangandaran Syarip, saat dikomfirmasi oleh beberapa wartawan di ruang kerjanya, Senin 21/02/2022.

    Diterangkannya bahwa,  Putusan Perkara Perdata dengan Register Perkara Nomor : 18 /PDT.G /2022/PN.Cms. Pengadilan Negri Ciamis Tanggal, 08 - Februari – 2022, "kami Anggap Janggal Dan Tak Masuk Akal !.

    " jadi, dengan adanya Putusan tersebut diatas, maka kami upayakan banding, karena kami tetap berkeyakinan dan serta sekaligus ingin menguji keyakinan terhadap Peraturan Perundang-undangan bahwa: Putusan Perkara Perdata dengan Register Perkara Nomor 18 /PDT.G /2022/PN.Cms. Pengadilan Negri Ciamis Tanggal, 08 - Februari–2022 jelas-jelas telah "keliru" dalam memberikan pertimbangan penerepan hukum dengan fakta-fakta hukum yang berlsku".

    Atas dasar tersebut diatas, Akta pernyataan banding beserta 7 Memori Banding telah di sampaikannya pada tanggal 16 februari 2022, dan tak hanya itu, Pemda Kabupaten Pangandaran juga akan membuat Pengaduan/Laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, " kata Syarip.

    Menurutnya...ya, karena Hak Guna Bangunan hanya memiliki hubungan hukum terhadap bangunan yang ada di atas tanah HGB, itu berdasarkan doktin ilmu hukum dalam teori asas pemisahan horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel), selanjutnya jika kita melihat dari Asas itu "yang di gunakan dalam hukum pertanahan nasional...kan, telah diatur dalam hukum adat. 

    Di indonesia telah dianut dan dapat di buktikan penerapannya pada Undang–Undang Nomor : 5 Tahun 1960, Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria. * jadi dalam hal ini Berdasarkan asas pemisahan horisontal itu maka "tanah terlepas dari segala benda yang melekat padanya, " papar Syarip.

    Sedangkan, lanjut Syarip, kita telah ketahui bersama pada Faktanya bahwa, objek tanah bekas SHGB Nomor: 1/Pangandaran atau tanah Lapang Ketapang Doyong, dari sejak awal di berkannya hak atas tanah sampai dengan sekarang tidak pernah dimanfaatkan sebagaimana Maksud, Sifat dari Tujuan Pemberian Hak Atas Tanah tersebut, sehingga masih berupa tanah kosong dan diterlantarkan.. 

    Jadi jelas secara terang benderang bahwa kaitan dengan hak keperdataan seharusnya sudah tidak lagi melekat kepada bekas pemegang HGB, bahkan jika merujuk pada peraturan perudang-undangan, khususnya pada: Pasal 42, huruf. f Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, bekas pemegang ek SHGB Nomor: 1/Pangandaran atau tanah Lapang Ketapang Doyong, Menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada negara, setelah Hak Guna Bangunan Hapus, dengan telah berakhir masa berlakunya yaitu tepatnya pada tahun 2012 dan tanah tersebut berstatus menjadi Tanah Negaradan di kuasai oleh Negara, " tandasnya.

    Selanjutnya, tambah syarip, kaitan dengan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang berbunyi sebagai berikut :“Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu, dalam hal ini jelas dapat kita pahami bersama bahwa menjelaskan bahwa kaitan dengan status tanah "itu bukan miliknya, artinya bukan milik dari bekas pemegang HGB". 

    Terlebih lagi kaitan dengan permohonan perpanjangan itu di batasi waktu, berdasarkan peraturan-perundang undangan, yaitu 2 Tahun sebelum hak atas tanah tersebut berakhir.

    Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas, upaya banding yang kami lakukan ini "Optimis" nantinya akan dimenangkan oleh pihak pemkab pangandaran, " sebutnya. (Anton AS)

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ciamis Berhasil Ungkap Dua Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat

    Ikuti Kami