Denda 10 Milyar Itu Janggal dan Keliru Serta Tidak Beralasan Hukum

    Denda 10 Milyar Itu Janggal dan Keliru Serta Tidak Beralasan Hukum

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Berdasarkan penetapan putusan  Perkara Perdata Nomor : 18 /PDT.G /2022/PN.Cms. Tanggal, 08 - Februari - 2022, padahal Pemkab Pangandaran hanya  menggunakan jalan diatas Harim Laut seluas 2.882 M2, tapi telah ditetapkan oleh putusan PN Ciamis bahwa, pemkab Pangandaran tetap harus memberikan ganti rugi kepada PT Griya Pangandaran Elok.

    Mengingat nilai ganti rugi yang harus di bayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, dengan perhitungannya sbb: Rp. 3.500.000, - (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x 2.882 meter = Rp 10.087.000.000, - (Sepuluh Milyar Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah).

    *Maka, kami menyimpulkan bahwa, putusan PN Ciamis  tersebut diatas sangatlah janggal dan keliru serta tidak beralasan hukum, " kata Kabid Prasarana Wilayah Bapeda Kabupaten Pangandaran, Asep Suhendar S.si M.M, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (17/02/2022).

    Diterangkannya bahwa, jika mempedomani ketentuan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, tentang pengaturan sempadan pantai (harim laut), itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yaitu Tentang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dan diatur kembali dengan Peraturan Presiden Nomor : 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai.

    Selanjutnya diatur juga dalam Peraturan Daerah Ciamis Nomor : 15 Tahun 2012 yang telah di jadikan sebagai dasar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Perda 3 Tahun 2018, juga Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, yang mana dalam Pasal 1 menyebutkan : 1. Batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu. 2. Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (Seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, , " kata Asep.

    Menurutnya, berdasarkan penetapan dari Badan Informasi Geopasial (BIG) menerangkan bahwa, infrastruktur jalan masyarakat di blok ketapang doyong, pantai timur desa pangandaran itu masuk ke dalam sempadan pantai atau harim laut.

    Juga, kan setiap tahunnya garis pantai itu dilakukan peninjauan ulang oleh Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Pusat beserta Kemetrian Agraria serta semua kementerian terkait.

    Malahan Softfile bisa dilakukan Overlay dengan objek peta dari ATR/BPN dan ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), bahwa Semua kementerian terkait menandatangani penetapan tersebut.

    Sedangkan Skala pada petanya dengan perbandingan 1 : 25.000 (Satu Berbanding Dua Puluh Lima Ribu), itu sangat jelas jika dilihat dari hasil Overlay, dan dipastikan tanah sengketa yang digunakan untuk jalan masyarakat tersebut, masuk dalam wilayah garis sempadan pantai. 

    Kesimpulannya bahwa, infrastruktur jalan di pinggiran pantai timur pangandaran, blok Ketapang Doyong Dusun Parapat Desa Pangandaran itu masuk ke dalan wilayah sempadan pantai atau harim laut, " papar Asep.

    Sedangkan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang - undangan kaitan dengan sempadan pantai itu adalah milik Sumber Daya Air dan dikelola oleh Negara.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2019, tentang jalan masyarakat yang dibangun di atas harim laut, disitu tidak ada kewajiban bagi pemerintah atau negara untuk memberikan ganti rugi.

    Penetapan 100 Meter menurut Peraturan Presiden, itu dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam menetapkan Rencana Tata ruang wilayah, maka jalan yang disengketakan itu dipastikan masuk kedalam garis sempadan pantai.

    Tambah Asep, Itu juga, kan diketahui dari data (Badan Informasi Geospasial) dan Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran - Serta mengingat berdasarkan Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2007 Tentang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. pada BAB I, Ketentuan Umum Pasal 1, Angka 21, yang menerangkan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

    Kaitan dengan wilayah sempadan pantai atau harim laut tersebut dapat dibuktikan dan di uji secara nasional karena penetapannya dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan Kementrian terkait yang lakukan penandatangan bersama serta dilakukan pembaharuannya dalam setiap tahun, " sebutnya. ( Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Rakyat Menggunakan Jalan di Tanah Sendiri...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Wujudkan Jakarta Hijau, PLN dan Pemprov DKI Jakarta Beraksi Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif

    Ikuti Kami